JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah telah sepakat untuk mengakomodasi usulan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri agar nomor urut partai politik tidak diubah saat mengikuti Pemilu 2024.
Usulan itu bahkan telah diakomodir di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu, yang sejatinya dirancang untuk mengakomodasi keikutsertaan tiga provinsi baru di Papua untuk Pemilu 2024.
“Yang terakhir (masuk Perppu) soal nomor urut. Ini ada aspirasi waktu itu berkembang dan kemudian kita diskusikan. Nah, alhamdulillah, dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan baru-baru ini.
“Akhirnya, kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019 itu nomor urutnya tetap dan yang lain nanti akan diundi,” ujarnya lagi.
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad berharap agar Perppu yang kini masih dalam tahap konsinyering itu segera diputuskan.
Menurut dia, dengan selesainya pembahasan di Komisi II, maka sudah ada kesepakatan di antara fraksi-fraksi mengenai usulan tersebut. Kini, tinggal menunggu Perppu itu untuk diputuskan sehingga dapat segera disosialisasikan.
Sejalan dengan itu, Sekjen DPP Partai Perindo Ahmad Rofiqmendukung keputusan tersebut. Pasalnya, setiap kali terdapat perubahan nomor urut parpol, membutuhkan waktu dan tenaga yang cukup besar untuk sosialisasinya.
“Bila nomor urutnya tetap seperti pemilu sebelumnya, maka partai politik tidak perlu lagi sosialisasi dari nol,” kata Rofiq saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).
Terpisah, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik dengan tidak diubahnya nomor urut, parpol akan mendapat keuntungan. Sebab, masyarakat akan lebih mudah mengingat nomor urut parpol sebelumnya saat Pemilu 2019.
“Penomorurutan yang tetap atau yang tidak diubah ini dalam konteks neurologi ini recalling ya, jadi menstimulasi orang untuk mengingat menstimulasi orang untuk mudah mengingat. Itu recalling,” kata Idham, Selasa (15/11/2022).
Untuk diketahui, berdasarkan survei Litbang Kompas yang digelar September 2022 lalu, nomor urut dinilai tidak berpengaruh terhadap elektoral parpol.
Saat hendak mencoblos surat suara di TPS, hanya 10,4 persen responden yang mengaku memperhatikan nomor urut partai politik. Alih-alih nomor urut, yang paling diperhatikan responden yakni nama calon legislatif (33,4 persen) dan gambar partai politik (27,1 persen).
Ada juga responden yang mengaku memperhatikan seluruh unsur di surat suara (12,5 persen).
Di samping itu, ada yang mengatakan tidak memperhatikan surat suara dan hanya asal memilh (8,9 persen). Jajak pendapat Litbang Kompas juga memperlihatkan bahwa mayoritas responden tidak ingat dengan nomor urut partai politik pilihan mereka pada Pemilu 2019. Jumlahnya sebesar 63,6 persen responden.
Kemudian, 13,4 persen responden tidak tahu dengan nomor urut partai politik yang mereka pilih pada Pemilu 2019. Sementara, responden yang mengaku ingat namun salah menyebutkan nomor urut partai pilihan mereka sebesar 9 persen.
Angka itu lebih besar dibanding responden yang mengaku ingat dan mampu menyebutkan nomor urut partai politik pilihan mereka dengan benar yakni 6,3 persen.
Saat ditanya apakah setuju jika pada Pemilu 2024 partai politik kembali menggunakan nomor urut yang sama dengan Pemilu 2019, sebanyak 66,4 persen responden mengaku setuju. Lalu, 25 persen responden mengaku tidak setuju dan 8,6 persen responden menjawab tidak tahu.
Berikut nomor urut parpol pada Pemilu 2019
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra);
- PDI Perjuangan (PDIP);
- Partai Golkar
- Partai Nasdem
- Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Beringin Karya (Berkarya);
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo);
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP);
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI);
- Partai Amanat Nasional (PAN);
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura); dan
- Partai Demokrat.