Berdasarkan laporan media yang tengah beredar terkait dukungan Andri Gultom kepada caleg DPR RI dari Partai Demokrat Dr. Mardiman Sane dalam giat acara AMANS Sulawesi Tengah untuk Mardiman Sane di RM. Kampung Nalayan Palu, DPW Perindo Sulteng usulkan pemecatan kepada Andri Gultom ke DPP Partai Perindo.
Pasalnya, apa yang dilakukan oleh Andri Gultom sebagai kader, bahkan caleg dari Partai Perindo dapil Palu Timur – Mantikulore telah melanggar ketentuan Partai.
Partai merupakan organisasi yang didalamnya tidak hanya memuat ideologi, tapi ada nilai-nilai ketentuan hukum, ada nilai etis yang sama-sama di pegang teguh oleh semua kader Partai. Ini berlaku umum bagi semua kader dan Partai Politik, jadi keputusan partai untuk memecat Andri Gultom merupakan bentuk pendidikan politik untuk publik bahwa berpartai itu bukan sekedar ikut serta tapi memahami nilai-nilai perjuangan dalam partai politik, kata Jubir Perindo Sulteng Mohamad Hamdin.
Sebelumnya, ketua DPW Partai Perindo Sulteng Mahfud Masuara, telah mengkonfrontir informasi yang telah beredar luas tersebut, berdasarkan hasil yang didapatkan, termasuk konfirmasi langsung dengan saudara Andri Gultom, Partai mengmbil tindakan politik pada Andri Gultom dalam bentuk usulan pemecatan dirinya sebagai kader ke DPP.
Secara lisan kata Hamdin, DPP Partai Perindo telah memberi respon atas usulan pemecatan Andri Gultom terhitung hari ini, Sabtu, 16 Desember 2023, yang nantinya akan di susul dengan surat pemecatan.
Untuk itu kata Mohamad Hamdin, segala sesuatu yang berkaitan dengan aktifitas Andri Gultom tidak lagi bagian dari tanggung jawab Partai Perindo.